Bhima juga menilai bahwa kehadiran aturan teknis bursa karbon perlu memfasilitasi setiap penyelenggara yang potensial.
“Penyelenggara bursa karbon dapat berasal dari perusahaan berbasis teknologi bukan berasal dari bursa efek, dan itu sah-sah saja,” ujar Bhima.
Dengan begitu, dia menilai OJK harus memanfaatkan waktu hingga aturan teknis perihal bursa karbon terbit di bulan Juni 2023 mendatang agar kesiapan mekanisme pengawasan bursa karbon bisa membuat rakyat Indonesia lebih sejahtera.
“Waktu yang ada hingga aturan teknis terbit bulan Juni perlu dimanfaatkan oleh OJK dalam merumuskan sebaik mungkin kesiapan pendaftaran hingga mekanisme pengawasan bursa karbon, sehingga bursa karbon yang hadir di Indonesia dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” tandasnya.