Untuk diketahui, aktivitas perdagangan bursa karbon di Indonesia akan dimulai pada September 2023 mendatang, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan regulasinya pada Juni 2023.
Payung hukum yang mengayomi tata kelola dan ekosistem pengembangan bursa karbon di Tanah Air yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022 maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Agar tata kelola dan ekosistem pengembangan bursa karbon di Tanah Air berjalan baik, maka peraturan teknis OJK ini diminta sejalan dengan payung hukum yang telah ada tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggara bursa karbon idealnya bersifat terbuka asalkan mendapatkan izin dari OJK, tidak eksklusif hanya untuk penyelenggara bursa efek,” ungkapnya.