Merespons aspirasi para dubes OKI, Billstrom menjelaskan langkah dan upaya pemerintah Swedia dalam menangani aksi penistaan Al-Qur’an dengan tanpa mengubah konstitusi Swedia yang menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Swedia juga disebutnya sedang mengkaji peraturan Public Order Act, yang dapat memberikan wewenang kepada polisi untuk tidak memberikan hak demonstrasi dengan pertimbangan keamanan, meskipun izin demonstrasi sudah diberikan oleh pengadilan.
Pemerintah Swedia, kata Kama, juga berjanji untuk terus berkomunikasi intensif dengan para menlu OKI guna menjelaskan perkembangan di dalam negeri mengenai tindak lanjut kasus ini.
“Sekali lagi Swedia memandang pembakaran Quran sebagai tindakan ofensif dan tidak terpuji,” kata Kama, merujuk pernyataan Billstrom.