JENGGALA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan untuk membebaskan biaya administrasi dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada rumah-rumah murah. Pernyataan ini dibuat dalam BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta Pusat pada hari Selasa, 24 Oktober.
Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan, “Pada hari ini kita akan rapat, sore ini, memberikan insentif pada dunia properti dan perumahan untuk menjaga momentum ekonomi kita. Kita mungkin akan putuskan PPN ditanggung oleh pemerintah.”
Beliau juga menambahkan, “Dan juga untuk perumahan yang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang ekonominya di bawah ini, juga akan diberikan bantuan administrasi. Yang Rp4 juta (biaya administrasi pembelian rumah MBR) itu ditanggung pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita.”