Jessica sebelumnya telah mengajukan PK setelah upaya kasasi yang diajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Artidjo berbagi pengalamannya dalam mengadili perkara kasasi Jessica dalam bukunya berjudul ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiunnya. Mantan hakim agung tersebut membahas kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Ketika kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica terjadi pada awal 2016, Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Dalam pembicaraan mereka, Artidjo menyampaikan, ‘Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya, kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukannya. Lalu, pembuat dan pengantar tidak punya motif untuk melakukannya, tetapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.’