JENGGALA.ID – Pengawas persaingan usaha Jepang pada pekan ini mengumumkan memulai penyelidikan atas Google, yang diduga telah melanggar undang-undang antimonopoli di jasa mesin pencari.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jepang (JFTC) mengatakan ada dugaan Google melanggar undang-undang antimonopoli, karena selalu memberikan sebagian pendapatannya dari sistem operasi Android kepada produsen ponsel asalkan merek-merek tersebut tidak memasang mesin pencari lain di produk mereka.
JFTC juga menerangkan bahwa pihaknya juga menginvestigasi praktik Google yang memaksa para produsen ponsel Android untuk langsung menginstal mesin pencari Google, browser Chrome dan Play Store di dalam gawai sebelum dijual ke konsumen.
Dengan praktik-praktik ini, Google diyakini sengaja berupaya menyingkirkan para pesaing dan membatasi mitra-mitranya di dalam pasar layanan mesin pencari.