Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, sebagai tersangka.
Namun, hingga saat ini, hanya Kasdi yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya mengirim surat kepada KPK yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin.
SYL bersama dengan Kasdi dan Hatta diduga telah menerima sejumlah uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut, antara lain, digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan membeli mobil Alphard.
Jumlah uang sebesar Rp13,9 miliar ini berbeda dengan jumlah uang sebesar Rp30 miliar yang ditemukan oleh tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.