<strong>JENGGALA.ID</strong> - Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali mengusulkan sistem ganjil genap untuk mengatur peredaran sepeda motor di Jakarta. Ia mengemukakan ide ini dalam peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68. Listyo berpendapat bahwa langkah proaktif perlu diambil untuk memperbaiki kualitas udara di ibu kota, yang sebagian besar dipengaruhi oleh polusi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, ia mengharapkan sistem ganjil genap motor dapat membantu mengatasi masalah ini. Dalam usulannya, Listyo juga menyatakan bahwa kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, akan terkecuali dari aturan ganjil genap. Saat ini, motor berbahan bakar masih dapat beroperasi tanpa pembatasan ganjil genap, namun ia meminta agar penerapan aturan ini segera dipertimbangkan, mengingat 67 persen emisi dari kendaraan bermotor merupakan penyumbang besar terhadap polusi udara.<!--nextpage--> Menurut Listyo, penggunaan kendaraan listrik akan membantu mengurangi emisi gas buang, sementara kendaraan berbahan bakar akan diberlakukan pembatasan. Ia juga mengingatkan bahwa polusi udara terbesar disebabkan oleh kendaraan bermotor, dengan sebagian kecil lainnya berasal dari sektor industri. Sebelumnya, pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah membahas wacana penggunaan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Saat itu, pertimbangannya adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, terutama ketika situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa wacana ini akan dipertimbangkan dengan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa perlu ada kajian lebih lanjut sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.<!--nextpage-->