Jakarta, 1 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban terhadap pembangunan bangunan tanpa izin di atas lahan milik KAI yang berada di Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, tepatnya di Km 1+8/9 antara Stasiun Bogor – Batutulis, pada Sabtu (1/11).
Penertiban dilakukan oleh tim Pengamanan Wilayah E Daop 1 Jakarta setelah menerima laporan dari Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) unit jalan rel 1.17 Bogor terkait adanya warga yang membangun bangunan permanen di atas lahan milik KAI yang berdekatan dengan jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
			











