Menurut Dedi mengatakan hari ini dibawa ke Rumah Sakit karena pendarahan setelah sebelumnya telah dilakukan pertemukan dengan pihak puskesmas yang menolak UHC .
“Betul, Kemarin sore saya (Dedi Kurniawan) mengundang para pihak untuk mempertanyakan soal penolakan UHC tersebut kepada pihak Puskesmas. Perlu diketahui, penolakan tersebut dilakukan karena kekurangan persyaratan yaitu pakalering. Sementara istri saya tidak memiliki pakelaring, soalnya saya dan Istri belum pernah menjadi sebagai pekerja disuatu perusahaan,”ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Kendati demikian dalam pertemuan kemarin, Ina sebagai Kepala Puskesmas Panghegar memberikan pernyataan dengan mengundang saksi yang salah dan menghadirkan petugas pelayanan.
“Ina menyatakan bahwa yang meminta pakalering itu istri saya, bukan petugas. Hal yang janggal tersebut akhirnya dibantah istri saya jangankan pakalering, SKTM pun ga tau. Dan saya cuma nanya apa persyaratan UHC. Lalu petugas menulis,”tegasnya.