Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa permintaan supervisi bertujuan menciptakan transparansi dalam penyelidikan, termasuk melibatkan KPK dalam gelar perkara.
IPW merasa KPK terkejut dengan kasus ini dan kesulitan merespons permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan tanggapan resmi terhadap permintaan supervisi tersebut.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (20/10).
Dengan demikian, Polda Metro Jaya dan KPK sedang dalam proses penyelidikan kasus pemerasan yang memerlukan kerjasama dan transparansi.