Menurut Hariadi kasus tersebut sudah P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan telah disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Kota Bekasi serta telah diputus melalui putusan sela dengan mempertimbangkan eksepsi dari PH Terdakwa oleh Majelis Hakim.
Page 4 of 4