Diketahui sebelumnya AAH Law menangani kasus perlindungan anak oleh PPA Polres Kota Bekasi yang memaksakan kasus dugaan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dalam Kasus tersebut ditemukan dugaan rekayasa dan sangat merugikan klien yang merupakan tersangka MZ (33 TH).
Bermula dari pelapor MM yang melaporkan MZ kepada Polres Kota Bekasi atas perkara persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan anak perempuan MM, pada 12 agustus 2021. Perbuatan yang MM laporkan terjadi pada 07 agustus 2021 pukul 20.00 WIB di lahan Bengkel caffe Pekayondan.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut:
Berdasarkan Klarifikasi MZ pada 06 April 2022 untuk berita acara pemeriksaan, ia menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi. Bahwa anak tersebut merupakan keponakannya, pada pukul 20.00 WIB MZ pergi dengan anak tersebut menggunakan motor untuk mengambil mobil milik bos MZ disebuah bengkel dan memarkirkan mobilnya di lahan bengkel caffe pekayondan.