Jenggala.id – Saat ini Pemerintah tengah menggiatkan kampanye NIK menjadi NPWP. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan.
Kebijakan NIK menjadi NPWP ini mulai berlaku 1 Januari 2024 dan berlaku secara nasional.
Kendati demikian, masyarakat wajib memastikan apakah NIK yang terdata sudah tervalidasi atau belum untuk menjadi NPWP.
Adapun langkah-langkahnya:
- Wajib Pajak mengakses laman www.pajak.go.id
- Lalu, login dengan NIK yang dimiliki. Jumlah angka harus tepat 16 digit, gunakan sandi akun pajak yang telah wajib pajak miliki, serta kode keamanan.
- Apabila berhasil masuk dan ada informasi kartu NPWP, berarti NIK Wajib Pajak sudah valid.
Namun, apabila belum, berikut langkahnya:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP Wajib Pajak, sandi, dan kode keamanan yang tertera
- Selanjutnya, pilih menu Profil dan klik Data Profil
- Setelah itu, masukkan 16 digit NIK yang tercantum di KTP Wajib Pajak, lalu klik validasi
- Tunggu beberapa saat, dan Wajib Pajak bisa login menggunakan NIK