“Kita semua berharap bahwa Rancangan Perubahan APBD TA. 2023 ini, dapat mengakomodir kebutuhan prioritas masyarakat yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah, namun tentunya ada batasan kemampuan keuangan daerah atau kapasitas fiskal daerah, hal tersebut menuntut kita untuk menyusun kebijakan prioritas anggaran yang lebih selektif, yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Luwu Utara yang kita cintai,” sebut Bupati.
Lanjutnya, perlu diketahui bahwa anggaran belanja yang disiapkan dalam APBD ini merupakan anggaran maksimal, oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja hendaklah mengedepankan kedisiplinan dengan prinsip efektif, efisien, dan ekonomis serta memenuhi kaidah dan ketentuan Perundang-Undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dan bersyukur kerjasama dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif karena telah mampu menurunkan angka kemiskinan di Bumi Lamaranginang julukan Luwu Utara pada angka 12,66 persen.