“Saya sudah sampaikan kepada rekan-rekan yang konsen terhadap masalah anak, ada PPA, LPAI, tim dari Polda Jambi, ketika mereka melakukan pendampingan saya harap mereka bisa bersatu,” ujar Andri.
Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, terhadap belasan anak itu. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.
“Salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya. Kebanyakan pada sore,” tutur Andri.
Sebagian korban pun dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Bila tidak melakukannya, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu jika tidak memenuhinya.