Baca juga : Juventus Vs Udinese di Serie A, Akan Segera Tayang!
Grotius adalah seorang pendukung utama naturalisme hukum, yaitu pandangan bahwa hukum dan prinsip-prinsip etika tidak hanya bergantung pada peraturan manusia, tetapi juga ada dalam alam semesta dan dapat diakses melalui akal sehat.
Karyanya memiliki dampak besar pada perkembangan hukum internasional. Grotius adalah salah satu pendiri ilmu hukum internasional modern dan dikenal sebagai “Bapak Hukum Internasional.”
Grotius juga menyumbangkan pemikirannya tentang politik internasional dan konsep negara. Ia mengusulkan bahwa negara-negara dapat berinteraksi dalam perdamaian dan memiliki hak untuk melindungi kepentingan nasional mereka.
Pewarisan intelektual Hugo de Groot (Grotius) dalam bidang hukum internasional dan pemikiran politik masih mempengaruhi pemikir-pemikir modern dan kebijakan luar negeri hingga saat ini.