Grotius tinggal di Prancis selama beberapa tahun, lalu bekerja sebagai diplomat untuk Swedia. Selama waktu ini, ia berkontribusi besar dalam pengembangan hukum internasional modern.
Baca juga : I Am Groot Tayang! Rekomendasi Film dan Series Marvel yang Tayang
Grotius akhirnya dapat kembali ke Belanda pada tahun 1631, setelah pengampunan khusus diberikan kepadanya oleh pemerintah Belanda.
Ia meninggal pada tahun 1645 di Rostock, Jerman, ketika dalam perjalanan ke Swedia.
Karyanya yang paling terkenal adalah “De jure belli ac pacis” atau “Tentang Hukum Perang dan Perdamaian.” Dalam karya monumental ini, Grotius mengembangkan konsep hukum perang yang adil dan hukum internasional modern. Ia menyatakan bahwa ada prinsip-prinsip moral yang mengatur konflik bersenjata antar-negara.