Selain hukum, Grotius juga tertarik pada bidang kesusastraan dan sastra klasik. Ia menulis puisi, drama, dan karya sastra lainnya.
Grotius memulai karier hukumnya sebagai pengacara dan kemudian menjadi jaksa di Belanda. Namun, karier hukumnya terganggu oleh peristiwa-peristiwa politik pada masa itu.
Baca juga : Sean Gelael Dominasi Danau Toba Rally 2023
Pada tahun 1618, Grotius dituduh terlibat dalam konflik politik dan agama yang melibatkan berbagai pihak di Belanda. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selama masa penjara, ia menulis beberapa karya penting tentang hukum dan politik.
Grotius berhasil melarikan diri dari penjara pada tahun 1621 dengan menyusup dalam kotak buku yang dikirim kepada keluarganya. Ia melarikan diri ke Prancis, di mana ia melanjutkan kariernya sebagai sarjana dan penulis.