Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian DSA. Tim medis yang melakukan autopsi pada jenazah DSA menemukan banyak luka, termasuk di dada kanan, dada tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, serta tanda-tanda pendarahan di organ dalamnya.
Pelaku telah ditangkap dan sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hotman Paris siap memberikan bantuan hukum bagi keluarga korban dalam menghadapi situasi ini.
Page 2 of 2