<strong>JENGGALA.ID</strong> - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta jika Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Pembentukan tim ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 643 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Heru Budi pada tanggal 26 September 2023. Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa tujuan utama tim adalah "Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta." Ketua tim ini adalah Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. Sedangkan posisi wakil ketua akan diisi oleh Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta.<!--nextpage--> Selain anggota dari berbagai posisi pemerintahan, anggota tim juga akan mencakup perwakilan dari setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta. Tugas utama Tim Penyempurnaan Usulan RUU DKJ adalah melakukan evaluasi dan analisis terhadap kebutuhan pengaturan Jakarta setelah pemindahan ibu kota, serta menyusun materi untuk memperkuat substansi usulan Rancangan Naskah Akademik dan RUU Kekhususan Jakarta. Tim ini juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi data empiris tentang kondisi, kebutuhan, dan peluang Jakarta saat ini dan di masa mendatang, serta melakukan evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kekhususan Jakarta. Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi telah menyampaikan target penyelesaian RUU ini pada bulan Desember mendatang. Target ini telah dibahas dengan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri. Meskipun begitu, Heru juga mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian RUU ini adalah kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri.<!--nextpage-->