Baca juga : Masuki 2023, Jokowi Beri Pesan Penting Untuk Kepala Daerah
Di Indonesia, gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Siapa pun yang melakukan atau menerima gratifikasi dapat dikenai tindakan pidana dan diancam hukuman penjara dan/atau denda yang besar.
Dalam dunia bisnis, pemberian gratifikasi juga tidak diperbolehkan karena dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan rasional dan profesional.
Oleh karena itu, perusahaan biasanya memiliki kebijakan anti-gratifikasi dan memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai pentingnya integritas dan etika dalam bisnis.
Baca juga : Praktek Pengujian dan PUHH, Perhutani KPH Bandung Utara
Beberapa contoh kasus gratifikasi yang menghebohkan Indonesia antara lain: