Kasus ini bermula pada 10 Mei 2022, ketika petugas Polsek Medan Area menangkap seorang tersangka terkait narkotika di sebuah kamar kos. Saat penangkapan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi sebagai barang bukti. Namun, Suhendri yang merupakan anggota Polsek Medan Area tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut dan tidak melanjutkan penanganan kasus karena alasan masalah keluarga.
Barang bukti narkotika tersebut kemudian ditemukan tersimpan di kantor Suhendri. Pada Agustus 2022, Suhendri dimutasikan dan tidak menjadi penyidik di Polsek Medan Area. Pada bulan September 2022, dia membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya. Kasus ini akhirnya dibawa ke Propam Polrestabes Medan dan kemudian diadili di Pengadilan Negeri Medan.