JENGGALA.ID – Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan untuk membebaskan Aipda Suhendri dari dakwaan terkait penggelapan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Sumardi mengumumkan vonis bebas pada Kamis, 5 Oktober.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Suhendri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Hak-hak terdakwa Suhendri dipulihkan, dan dia dibebaskan dari tahanan. Biaya perkara juga dibebankan kepada negara.
Namun, jaksa penuntut umum berencana mengajukan kasasi terhadap putusan ini. Sebelumnya, jaksa menuntut Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp800 juta, dan hukuman subsider 3 bulan penjara.