Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 493.
Pilpres 2024 diperkirakan akan diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Page 2 of 2