Para korban mengalami trauma dan takut kembali ke sekolah karena mereka telah mengalami perlakuan tidak pantas dari JP. Peristiwa ini terjadi di depan kelas ketika korban dipanggil oleh terlapor.
Setelah mendengar pengaduan dari korban, ayah salah satu korban mendatangi sekolah. Ternyata beberapa orang tua murid lainnya juga sudah ada di sekolah untuk melaporkan hal yang sama kepada pihak sekolah.
Mendapatkan laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura segera datang ke sekolah dan menangkap JP. Guru tersebut kemudian dibawa ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.