Keputusan ini didasari kesepakatan bersama Pemda DIY dan Kartamantul dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas, sehingga pelayanan sampah yang mencapai 850 ton per hari dari ketiga wilayah itu tak memungkinkan dilakukan.
Menyikapi potensi darurat sampah, Pemda DIY meminta masing-masing kabupaten/kota mengelola sampahnya sendiri. Pemerintah Kota Yogyakarta diizinkan mengirimkan sampahnya ke TPA Piyungan dengan batasan maksimal 127 ton per hari dan sisanya dikelola sendiri. Untuk diketahui, produksi sampah harian di Kota Gudeg data Juli 2023 lalu mencapai 210 ton.
Sejak beroperasinya TPA Piyungan pada 6 September, Pemkot Yogyakarta memaksimalkan tempat pembuangan sampah maupun depo-depo yang ada di wilayahnya. Selain itu memasifkan gerakan-gerakan pengelolaan sampah yang sudah berjalan macam Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori Ala Jogja (Mbah Dirjo), serta gerakan zero sampah anorganik.