<strong>JENGGALA.ID</strong> - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ikut memutuskan dalam putusan yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang menetapkan usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah. Putusan tersebut dikeluarkan dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini mengenai permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Anwar Usman mengumumkan putusan tersebut pada hari Senin (16/10) dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MKRI, Jakarta. Putusan ini dikeluarkan oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman. Anwar menyampaikan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan ini, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, dan pokok permohonan pemohon sebagian beralasan menurut hukum.<!--nextpage--> Putusan tersebut mengabulkan permohonan pemohon sebagian, yaitu menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyebutkan usia minimal 40 tahun, tetapi putusan MK menegaskan bahwa usia 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah adalah syarat yang sah. Anwar juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pada hari yang sama, MK menolak tiga perkara terkait gugatan terhadap syarat usia minimal capres-cawapres. Alasannya adalah mahkamah menilai bahwa gugatan-gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Anwar tidak ikut dalam proses memutuskan tiga perkara tersebut. Delapan hakim konstitusi lainnya yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai perkara-perkara tersebut.<!--nextpage--> Dalam perkara lain, MK juga mengabulkan permohonan penarikan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Permohonan ini diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda dengan Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023. Mereka ingin mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 30 tahun. Anwar Usman juga ikut memutuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk putusan mengenai permohonan penarikan perkara tersebut. Penting untuk dicatat bahwa posisi Anwar Usman telah dipermasalahkan karena hubungan kekerabatan dengan Presiden Jokowi, yakni sebagai adik ipar. Beberapa pihak menganggap hal ini dapat memengaruhi independensi putusan MK. Selain itu, Anwar dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK oleh Pakar Tata Negara Denny Indrayana terkait dengan gugatan yang dinilai berpotensi memengaruhi kepentingan keluarga Presiden Jokowi, khususnya Gibran Rakabuming Raka, anak pertama Jokowi, yang berpotensi maju di Pemilihan Presiden.<!--nextpage-->