Dalam perkara lain, MK juga mengabulkan permohonan penarikan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Permohonan ini diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda dengan Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023. Mereka ingin mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
Anwar Usman juga ikut memutuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk putusan mengenai permohonan penarikan perkara tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa posisi Anwar Usman telah dipermasalahkan karena hubungan kekerabatan dengan Presiden Jokowi, yakni sebagai adik ipar. Beberapa pihak menganggap hal ini dapat memengaruhi independensi putusan MK. Selain itu, Anwar dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK oleh Pakar Tata Negara Denny Indrayana terkait dengan gugatan yang dinilai berpotensi memengaruhi kepentingan keluarga Presiden Jokowi, khususnya Gibran Rakabuming Raka, anak pertama Jokowi, yang berpotensi maju di Pemilihan Presiden.