Putusan tersebut mengabulkan permohonan pemohon sebagian, yaitu menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyebutkan usia minimal 40 tahun, tetapi putusan MK menegaskan bahwa usia 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah adalah syarat yang sah.
Anwar juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pada hari yang sama, MK menolak tiga perkara terkait gugatan terhadap syarat usia minimal capres-cawapres. Alasannya adalah mahkamah menilai bahwa gugatan-gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Anwar tidak ikut dalam proses memutuskan tiga perkara tersebut. Delapan hakim konstitusi lainnya yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai perkara-perkara tersebut.