JENGGALA.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ikut memutuskan dalam putusan yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang menetapkan usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah. Putusan tersebut dikeluarkan dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini mengenai permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman mengumumkan putusan tersebut pada hari Senin (16/10) dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MKRI, Jakarta. Putusan ini dikeluarkan oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.
Anwar menyampaikan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan ini, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, dan pokok permohonan pemohon sebagian beralasan menurut hukum.