SULSEL, JENGGALA.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tinggi Makassar menolak gugatan LSM Forum Peduli Toraja sebagai penggugat karena telah menetapkan Pasangan Calon Bupati nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok. Putusan tersebut PTUN Makassar tidak menerima gugatan LSM Forum Peduli Toraja (FPT) sebagai pemohon, Rabu 9 Oktober 2024 kemarin.
Hal tersebut disampaikan Tommy Tiranda pada media ini via whatsapp, Kamis 10 Oktober 2024 mengatakan bahwa, LSM FPT yang mengajukan gugatan memang tidak punya legal standing.
” Coba baca peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 11 yakni, pasal 15 ayat 1 dan 2. Terkhusus di ayat 1 menyatakan bahwa, pemohon merupakan padangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang terkena sanksi administrasi KPU Kabupaten/Kota tentang pembatalan sebagai pasangan calon,” sebut mantan Komisioner Panwas tahun 2005 ini, seraya menambahkan bahwa gugatan di PTUN Pengadilan Tinggi Makasar itu ditolak.