Namun, Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, berpendapat bahwa gugatan ini tidak berdasar dan hanya merupakan upaya Bachtiar untuk menghambat proses pidana yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Reza menegaskan bahwa laporan keuangan Telkom telah melalui audit dan pemeriksaan yang ketat sesuai dengan standar akuntansi yang diakui oleh negara dan lembaga terkait. Audit tersebut dilakukan oleh Ernst & Young (EY) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Page 3 of 3