“Saya memohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi PBS dan HTI yang tidak memenuhi kewajiban memberikan 20 persen plasma agar izin HGU tidak diperpanjang atau dicabut,” ungkap Sugianto Sabran.
Sugianto menjelaskan bahwa konflik di Desa Bangkal terjadi karena perusahaan swasta dan HTI tidak memenuhi kewajiban memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat. Dia tidak menyalahkan masyarakat karena mereka hanya menuntut hak yang telah diatur dalam peraturan bahwa perusahaan wajib memberikan 20 persen plasma.
Permohonan evaluasi terkait perusahaan PBS dan HTI yang tidak memenuhi kewajiban plasma ini bukan hal baru yang dia sampaikan. “Sudah berulang kali kita sampaikan dan bermohon dengan resmi, hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat,” ujarnya.