Pernyataan ini menjadi sorotan mengingat upaya kerja sama antara Google, YouTube, pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers dalam menyusun rancangan perpres sejak tahun 2021.
Keduanya telah memberikan masukan teknis guna memastikan peraturan tersebut memenuhi kepentingan semua pihak.
Baca Juga: Dua Belas Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih akan Disahkan di Rapat Paripurna DPR Jumat 18 Februa
Namun, Google mengkritik versi terakhir perpres yang masih memiliki dampak negatif pada ekosistem berita digital secara luas.
Rancangan ini diyakini akan membatasi akses berita online, menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita sementara membatasi kemampuan Google untuk menampilkan berita dari ribuan sumber di Indonesia.
Efek samping dari perpres ini akan meluas pada masyarakat, di mana pencarian informasi yang netral dan relevan mungkin menjadi lebih sulit di internet.