Selain itu, kata dia, Polres Luwu Utara juga mendukung sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mendukung program swasembada pangan dengan memanfaatkan potensi lokal secara optimal.
Lanjutnya, dalam pertemuan tersebut, juga disosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024, yang memberikan petunjuk operasional terkait penggunaan dana desa tahun 2025.
“Salah satu fokus penggunaan dana desa adalah mendukung program ketahanan pangan atau swasembada pangan, sesuai dengan arahan Presiden,” katanya
Disebutkan, Kementerian Desa juga diberikan tanggung jawab untuk menyediakan bahan baku makan siang bergizi bagi masyarakat desa.
Husni berharap bahwa kerjasama yang terjalin antara Polres Luwu Utara, instansi terkait, dan masyarakat dapat memperkuat ketahanan pangan di wilayah ini.