“Kami merasa disayangkan dengan proses pengambilan keputusan dan kesimpulan terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait wacana revisi RUU Pilkada yang dilakukan oleh pimpinan DPR. Mereka terkesan tergesa-gesa dan kurang memperhatikan aspirasi dari fraksi-fraksi secara menyeluruh,” tandas Wahid.
Ia menambahkan bahwa Fraksi PKB berkeberatan terhadap rencana perubahan dan penjadwalan Pilkada serentak menjadi September 2024.
Baca juga : RUU Kesehatan Disahkan, Demo Menjamur
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak sebaiknya tetap mengikuti jadwal awal yaitu pada November 2024, sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dalam Undang-undang dan disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR bersama Pemerintah, termasuk Presiden RI.
“Keberatan Fraksi PKB terkait rencana perubahan dan penjadwalan Pilkada serentak menjadi bulan September 2024. Kami menilai pelaksanaan pada November 2024 telah diatur secara matang dalam Undang-undang dan menjadi kesepakatan bersama antara fraksi-fraksi di DPR dengan Pemerintah, termasuk Presiden RI,” ujarnya.