Sejak izin penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober, polisi telah memeriksa 52 saksi, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya.
Firli adalah seorang purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga. Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa dia akan diperlakukan sama dalam proses pemeriksaan.
Firli seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya pada 20 Oktober, tetapi dia meminta penjadwalan ulang dengan alasan jadwal yang tak bisa ditinggalkan.
Menurut pernyataan KPK, Firli juga menembuskan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).