Jenggala.id – Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) melalui Lembaga Biro Bantuan Hukum (LBH) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi keluarga mahasiswi AN, yang merupakan korban pembunuhan dan jasadnya dimasukkan ke dalam koper oleh pelaku bernama R, yang merupakan seorang guru musik.
Yoan Nursari Simanjuntak, Dekan Fakultas Hukum Ubaya, mengungkapkan bahwa jika keluarga korban juga menyatakan keinginan untuk didampingi, LBH FH Ubaya akan memberikan pendampingan dalam setiap tahapan proses hukum.
“Karena di Fakultas Hukum ini, kami memiliki kantor layanan hukum. Kami memiliki pakar-pakar yang siap mendampingi,” ujar Yoan saat berada di Ubaya pada Kamis (8/6/2023).
Baca juga : Ini Penyebab Mahasiswa ITB Tewas Saat Tes Pesawat Tanpa Awak
Christina Avanti, Wakil Rektor III Ubaya, juga menyatakan bahwa Universitas Surabaya (Ubaya) siap memberikan bantuan dalam menyelesaikan permasalahan ini bersama keluarga korban.