Jenggala.id – Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J.
Bagi penuntut umum, tidak ada unsur yang meringankan yang dapat dikenakan kepada Ferdy Sambo.
Bahkan, perbuatan Ferdy Sambo ini sangat mencoreng institusi kepolisian Indonesia, termasuk coreng di mata dunia internasional.
“Perbuatan terdakwa mencoren institusi Kepolisian,” ucar Jaksa.
Jaksa menilai sebagai petinggi di kepolisian, Ferdy tak sepantasnya melakukan pembunuhan dan melakukan perintangan penyidikan.
Hal ini lah yang juga memberatkan Ferdy. Ditambah pula dengan upayanya menarik banyak anggota kepolisian dalam kasus ini.
Selain itu, perbuatan jahat Sambo telah menghilangkan nyawa seseorang dan memberikan duka mendalam untuk keluarga.