“Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana,” kata Djuyamto.
Surat keterangan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan PN Jakarta Selatan sebagaimana pemohonan yang diajukan para pemohon, yakni untuk pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden RI.
“Keperluannya di sana dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres,” ujarnya.
Selain Erick, kata Djuyamto, PN Jaksel sudah menerbitkan surat keterangan untuk pemohon di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.
Surat yang ditandatangani Wakil PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso pada 16 Oktober 2023 tersebut menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Registrasi Induk Pidana, pemohon tidak sedang dan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.