“RUU BUMN ini merupakan transformasi yang didorong sejak awal dalam mentransformasi BUMN,” ujar Erick dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).
RUU BUMN ini diharapkan dapat mengatur tata kelola penugasan pemerintah terhadap BUMN menjadi transparan dan tepat waktu. Pada kesempatan itu, Erick juga menyampaikan mengenai Peta Biru Kementerian BUMN Tahun 2024-2034 di mana terdapat empat fokus utama yaitu, green economy, infrastruktur berskala internasional, inovasi dan digitalisasi, serta perlindungan UMKM dan ultra mikro.
Erick berpesan kepada kedua Staf Ahli untuk mendefinisikan keempat fokus tersebut dalam Peta Biru Kementerian BUMN Tahun 2024-2034.
Baca juga : Presiden Joko Widodo Lantik Komisioner KPU Periode 2022-2027
Selain itu, Erick mengingatkan kepada seluruh jajaran Kementerian BUMN dan BUMN untuk memberikan yang terbaik kepada negara melalui dividen dan sebagai agent of change BUMN harus punya tanggung jawab untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.