Reaktivasi lintas Cibatu – Garut sepanjang 19,063 km ini dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan (RT/RWN, RIPN 2030) dan didukung oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Lintas Cibatu – Garut.
Harapannya, reaktivasi jalur ini akan mendongkrak perekonomian masyarakat Kabupaten Garut serta upaya untuk mendukung Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) Kabupaten Garut.***
Page 4 of 4













