Mafia hukum itu ada dalam sebuah lingkatan sistem hukum, dimana sistem tersebut mempunyai 3 (tiga) subsistem yakni, struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.
“Kalau mereka yang cuma office hours tanpa punya nyali hadapi ancaman-ancaman, maka tidak akan bisa berantas korupsi,” tambah Edi Danggur.
Mafia dalam struktur hukum itu, lanjut putra Manggarai ini bisa dilihat di Kepolisian, Kejaksaan dan di Pengadilan. Lawan bisnis atau lawan politik bisa ditangkap dan ditahan serta dipenjara dengan menggunakan polisi, jaksa dan hakim yang semuanya sudah dibeli dengan uang.
” Jamak kita dengar ada suap menyuap diberbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Bahkan juga di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti terjadi baru-baru ini tidak luput dari mafia pengadilan juga. Ada persengkongkolan jahat dalam suatu putusan,” terang praktisi hukum Edi Danggur.