Oleh karenanya berlaku asas Ne Bis ini Idem, yaitu perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Rumor selanjutnya adalah ada istilah “pencopotan” Jabatan yang bersangkutan sebagai Penjabat Walikota Cimahi. Istilah pencopotan ini merupakan bahasa yang digunakan oleh salah satu media online saat itu yang berkaitan dengan pemberhentian Dikdik S. Nugrahawan sebagai Penjabat Walikota Cimahi oleh Mendagri.
Karena berita ini viral sampai ke pemerintah pusat, akhirnya kemendagri sempat mengklarifikasi hal ini bahwa istilah pencopotan ini tidak benar. Apabila memperhatikan Peraturan Mendagri No. 4 Tahun 2024 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota, dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa masa jabatan Penjabat itu satu tahun. Dan setelah 6 bulan dilakukan evaluasi kinerja terhadap yang bersangkutan oleh pemerintah pusat. Dan apabila hasil evaluasi menunjukan kinerja yang tidak baik, maka Mendagri dapat mengganti penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut sebelum masa jabatannya berakhir. Namun demikian, berdasarkan Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-4111 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Cimahi, bahwa pemberhentian Dikdik S. Nugrahawan sebagai Penjabat Walikota Cimahi karena akhir masa jabatan satu tahun, bahkan dalam keputusan Mendagri tersebut Mendagri menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Dikdik S. Nugrahawan atas jasa dan pengabdiannya selama memegang jabatan tersebut.