Adapun “Track record” atau rekam jejak kedua figur ini dapat diungkapkan sebagai berikut :
1. Ngatiyana, adalah wakil walikota Cimahi sebagai pasangan Ajay Muhammad Priatna sebagai Walikota Cimahi masa jabatan 2017-2022. Selanjutnya saat Walikota Cimahi tersandung kasus hukum, maka sejak akhir tahun 2021 Ngatiyana berkedudukan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt. WALIKOTA CIMAHI YANG TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN menentukan Kebijakan, dengan kata lain beliau hanya bertugas menjalankan rutinitas administrasi pemerintahan.
Selanjutnya yang bersangkutan dilantik sebagai Walikota Cimahi pada tanggal 16 Agustus 2022 dan berakhir sampai dengan 22 Oktober 2022. Dalam jangka waktu dua bulanan memimpin Kota Cimahi sudah barang tentu dengan waktu yang sangat singkat ini tidak sempat mengambil kebijakan yang bernuansa “baru”, Sehingga kinerja pemerintahan beranjak dari kebijakan dan program pejabat lama. Dengan kata lain, dalam waktu singkat ini beliau belum teruji kualitas kepemimpinannya di Cimahi.