Kanal YouTube ini mengunggah lagu tersebut pada 27 Mei 2020 dan telah ditonton sebanyak 166 ribu kali.
Data kekayaan intelektual menunjukkan bahwa hak cipta lagu “Halo-Halo Bandung” dimiliki oleh PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai pemegang hak cipta sejak 2021. Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2014 pasal 58, Ismail Marzuki masih memiliki hak cipta atas lagu tersebut. Masa berlaku hak cipta menurut aturan ini berlangsung hingga 70 tahun, yang berarti hak cipta akan tetap berlaku hingga 1 Januari 2029, menghitung dari tanggal wafat Ismail pada 25 Mei 1958.