Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, pada media ini via whatsapp, Minggu 16 Februari 2025 sore, membenarkan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 pria terduga pelaku perbuatan cabul yang berinisial AK alias AR dan AD alias AC berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/45/VII/2025 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel.
Dalam laporan tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa perbuatan cabul terhadap anaknya yang mana dilakukan oleh AK alias AR dan AD alias AC. Keluarga Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah anaknya menceritakan langsung peristiwa tak senonoh yang dialaminya.
Dipimpin Kapolsek Sanggalangi AKP Sette Marrung bersama Kanit Resmob Aipda Yunus Mellolo, terduga pelaku berhasil diamankan di rumah tempat tinggalnya masing-masing tanpa perlawanan.