Jenggala.id – Polresta Cilacap telah menetapkan dua siswa SMP Negeri 2 Cimanggu dengan inisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka dalam kasus perundungan atau bullying terhadap FF (14).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi dan rekaman video yang tersebar di media sosial.
“Iya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa kedua pelaku dihadapkan pada berbagai pasal hukum, yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca juga : Beredar Gosip Prilly Latuconsina Depresi Saat Memulai Karier, Hingg