<strong>JENGGALA.ID</strong> - Tiga waria di Padang Sumatera Barat telah ditangkap karena diduga melakukan tindakan kekerasan, pencabulan, dan merampas barang milik seorang driver ojek online (ojol) bernama R (26). Insiden ini terjadi pada Jumat (6/10) ketika korban hendak menjual gadgetnya kepada salah satu pelaku. Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah HS (38), AP (25), dan JN (30). Kapolsek Kota Tangah, AKP Afrino, menjelaskan bahwa ketiganya bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban R, yang juga diduga menjadi korban pencabulan dan perampasan gadget yang hendak dijualnya. Awalnya, pelaku HS bertemu dengan korban R untuk melakukan transaksi jual beli gadget. Namun, tiba-tiba pelaku HS merampas barang tersebut dan menganiaya korban. Selain itu, korban juga dikeroyok oleh dua rekannya, yaitu AP dan JN, yang juga waria. Selain melakukan penganiayaan dan perampasan, para pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban.<!--nextpage--> Setelah kejadian penganiayaan dan pencabulan itu terjadi, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Awalnya, pelaku HS ditangkap ketika sedang mengisi acara di daerah Tabing, dan kasus ini kemudian dikembangkan untuk mengungkap dua pelaku lainnya. Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti batu, gunting, balok, dan obeng yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan kejadian ini. Namun, motif pelaku melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korban belum dijelaskan secara rinci. Afrino menyatakan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatannya, dan saat ini penyelidikan kasus ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.<!--nextpage-->